Surabaya NAWACITAPOST - Pengumuman penjualan aset berupa bangunan cagar budaya di jalan Jembatan Merah 19-23 Surabaya oleh PT. Jiwasraya melalui lelang umum telah terpublikasikan luas, baik melalui banner yang dipasang pada obyek bangunan maupun melalui website www.jiwasraya.co.id/lelang.
Pengumuman penjualan ini langsung mendapat reaksi cepat dari pegiat dan pemerhati sejarah Surabaya yang tergabung dalam Forum Begandring Soerabaia. Kemarin (13/4) mereka mendatangi lokasi bangunan, yang umum disebut Gedung Singa, untuk memasang banner yang isinya mengingatkan kepada PT Jiwasraya apakah pihaknya sudah menawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Surabaya.
Ketika penawaran terlebih dahulu kepada pemerintah daerah tidak dilakukan, maka tindakan PT Jiwasraya bisa dianggap menyalahi Perda Cagar Budaya no. 5 tahun 2005, pasal 25 (3) yang berbunyi "Pengalihan pemilikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dapat dilakukan dengan mengutamakan pengalihan nya kepada pemerintah daerah dengan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku".
Selain terjadi pelanggaran terhadap Perda, tindakan yang dilakukan PT. Jiwasraya ini juga melanggar Undang Undang 11/2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 16 (4) yang berbunyi bahwa "Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya".
Bisa diprediksi bahwa kelak, akibat dari penjualan melalui lelang umum ini, bukan tidak mungkin bahwa bangunan CAGAR BUDAYA yang merupakan ASET NEGARA di jalan Jembatan Merah 29-23 Surabaya ini bisa jatuh ke tangan swasta. Dengan demikian, maka bisa hilanglah aset negara yang ada di Kota Pahlawan ini.
Yang konyol lagi adalah penjualan aset negara, yang dilakukan PT Jiwasraya ini, adalah untuk menutup kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh permainan saham yang dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian sebesar Rp 16, 8 triliun. Menurut BPK (4/10/20), investasi saham-saham kualitas rendah itu dilakukan dengan menggunakan dana yang berasal dari produk JS Saving Plan.
Nah, ketika aset NEGARA, apalagi yang berstatus CAGAR BUDAYA, dijual untuk menutupi kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh kesalahan managemen, alangkah konyolnya. Meskipun, penjualan melalui lelang umum ini telah mendapat ijin dari menteri BUMN dengan surat surat ijin sebagai berikut:
1. Surat Menteri BUMN No.S-523/MBU/072020 Tanggal 27 Juli 2020 Hal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Properti Investasi Berupa Tanah dan Bangunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
2. Surat Menteri BUMN No.S-95/MBU/02/2021 Tanggal 10 Februari 2021 Hal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Properti Investasi Berupa Tanah dan/atau Bangunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tentu penjualan ini sangat bertentangan dengan UU RI 11/2010 Tentang Cagar Budaya, Pasal 16 (4) yang berbunyi bahwa Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Akibat kerugian yang dideritanya itu, PT. Jiwasraya semakin "mabok" dan "hantam kromo" sehingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga menabrak UU RI 86/1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Perusahaan Milik Belanda, Pasal 1 yang berbunyi"Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia".
Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony (14/4) jika yang menjadi obyek jual itu bukan aset hasil nasionalisasi dan bukan berstatus cagar budaya, alias hasil murni usaha PT. Jiwasraya, aset itu sah-sah saja dijual. "Tapi, ini hasil nasionalisasi yang di dalamnya ada spirit kejuangan karena bangsa Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya dari bangsa penjajah. Tanpa ada kemerdekaan, tidak akan ada nasionalisasi. Jadi nasionalisasi itu akibat pertumpahan darah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan semboyan Merdeka atau Mati", kata Thony di ruang kerjanya.
Ketika aset cagar budaya di jalan Jembatan Merah 19-23 Surabaya adalah milik Negara Republik Indonesia, maka sesuai dengan UU RI 11/2010, bangunan Cagar Budaya tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa akibat penjualan itu, pemilik baru bisa jadi pihak swasta. Maka dengan demikian aset negara menjadi hilang.
Hilangnya aset negara ini sangatlah berpotensi dan hal ini akan menjadi persoalan yang sangat serius. Apalagi potensi hilangnya aset negara ini hanya untuk menutupi kesalahan manajemen yang menyangkut orang per orang. Maka terbitnya ijin untuk menjual aset aset PT. Jiwasraya, khususnya yang berstatus cagar budaya, harus dipersoalkan. Mereka yang menerbitkan ijin penjualan aset (Menteri BUMN) dan yang menjual aset (PT. Jiwasraya) harus bertanggung jawab terhadap potensi hilangnya aset negara ini. Aset di Jalan Jembatan Merah 19-23 Surabaya bukan satu satunya aset negara yang dijual. Di Surabaya ada tiga aset. Dua diantaranya berstatus Bangunan Cagar Budaya. Satu di Jalan Jembatan Merah dan lainnya di jalan Pahlawan. (Nanang/Red).