Kamis, 4 Juni 2026

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono Bicara Penangkapan Perampok Emas oleh Polda Jatim

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Senin, 15 Maret 2021 | 21:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Irjen Pol. Argo Yuwono bicara mengenai penangkapan perampok emas oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Jajaran Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 kilogram (kg).  Aparat kepolisian menangkap tiga orang yaitu FR, AW, DH. Kini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

BACA JUGA: Pahit Hidup Buat Petarung MMA Wanita Asal Ono Niha Mantili Gea Makin Gigih

"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, pada (15/03/2021). Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas. Yang mana dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.  "Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujarnya.

BACA JUGA: Dukungan Penuh Para Tokoh ke Mantili Gea, Petarung Bebas Wanita Ono Niha Kini Siap Berlaga

Dikatakan lebih lanjut oleh Argo, sebenarnya terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Akan tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu. "Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucapnya. Sementara, dalam perkara juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW. Yang mana ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa.

BACA JUGA: Menang Laga One Pride MMA, Mantili Gea Bawa Medali Emas untuk Ono Niha

Aiptu AW diketahui bahwa dia diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut. Tepatnya ketika peristiwa pencurian terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. "Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," tukas Argo. Barang bukti yang disita diantaranya emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini