SERANG, NawacitaPost – Setelah mendengar pendapat dari semua Fraksi, DPRD provinsi Banten memutuskan untuk melanjutkan pembahasan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang sebelumnya diminta dikaji ulang oleh Gubernur Banten.
Ketiga raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Rapat Paripurna ini di pimpin Oleh M. M. NAWA SAID DIMYATI dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari semua Fraksi, dan pembacaan kesimpulan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) dan dilanjutkan dengan penyerahan hasil rapat paripurna DPRD provinsi Banten Kepada wakil gubernur Banten.
Sembilan fraksi secara umum sepakat agar pembahasan tiga (3) Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pansus. Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, mengatakan, tiga (3) raperda itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan pihak eksekutif yakni Biro Hukum.
Fraksi PPP, melalui juru bicaranya, mengatakan tiga (3) Raperda tersebut sangat penting, lantaran dalam Undang-Undang tidak mengatur muatan lokal. “Di UU Ponpes tidak mengatur muatan lokal dalam Raperda ini memuat muatan lokal Banten,” katanya.
Fraksi Golkar, juga melalui juru bicaranya, menyampaikan tiga (3) Raperda inisiatif tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat. “Karena pentingnya tiga (3) Raperda tersebut maka kami memandang perlu untuk melakukan terobosan regulasi,” ujarnya.
Senada, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, juga mengatakan pentingnya Banten memiliki Perda tentang pesantren dan zakat, mengingat banyaknya pesantren dan potensi zakat di Banten yang harus diatur secara spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat dan daerah Banten.
Sebelumnya pandangan Gubernur terhadap tiga (3) Raperda inisiatif tersebut meminta agar mengkaji kembali agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada di atasnya.
Hal itu mengingat instruksi Presiden agar daerah tidak terlalu banyak membuat perda jika memang sudah ada regulasi di atas yang mengatur tentang hal yang sama. Hal tersebut menurut pandangan gubernur kaitannya dengan iklim kondusif investasi yang ingin diciptakan selaras dengan kelahiran UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Terkait muatan lokal yang menjadi alasan DPRD ingin membuat ketiga Perda dimaksud, pandangan Gubernur menyarankan agar bisa dipergunakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai acuan.
Andika menyampaikan bahwa “Tentu kami mengapresiasi keputusan teman-teman DPRD, dan selanjutnya mari kita bahas lebih komprehensif lagi tiga (3) Raperda ini di Pansus,” kata Andika usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi Atas Pandangan Gubernur terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (23/3).
Ketiga raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Rapat Paripurna ini menyepakati bahwa ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap Pansus.(FN)
Editor: Famati Ndruru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB