BACA JUGA: Peresmian Lapangan Tembak Yasonna H. Laoly Ditandai Penembakan Balon dan Penandatanganan Prasasti YHL
Adapun tersangka yang berhasil diciduk adalah inisial AA, kelahiran Desa Penarikan 07 Juli 1994, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA (Tamat), Dusun Belimbing Indah RT/RW 001/001 kelurahan Padang Luas kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Hal itu dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk. kepada media melalui pers rilis humas Polres Pelalawan, pada Kamis (13/01/2020). Kapolres Pelalawan menjelaskan. Bentuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut yaitu :
BACA JUGA: Kisah Mengharukan Dibalik Jatuhnya Sriwijaya Air
- 01 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram.
- 01 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru
- 01 (satu) unit Hp Samsung warna merah
- 01 (satu) unit sepeda motor Beat kuning tanpa nopol
- Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
BACA JUGA: Amien Rais – Abdul Somad Berpeluang Pimpin FPI Versi Baru
Mengenai kronologis penangkapan dilakukan pada atas dasar informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah kelurahan Padang Luas kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. "Ya, informasi yang disampaikan pemberi iniformasi ini bahwa di Dusun Belimbing Indah Kel. Langgam sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga Kanit 1 beserta tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Muharis, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP," ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Kisah Mengharukan Dibalik Jatuhnya Sriwijaya Air
"Benar, pada saat perjalanan di simpang PT. MUPP, tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri di simpang itu dengan menggunakan motor Beat. Dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat," tambah Kapolres. Di sekitaran terduga pelaku ini, tim Petugas melihat tersangka menjatuhkan barang bukti. Diduga sabu 1 (satu) paket bungkus plastik bening klep merah. Petugas langsung interogasi yang akhirnya inisial AA (tersangka) mengakui barang sabu yang sempat dijatuhkannya tersebut merupakan miliknya yang dia peroleh dari Sdr. Indra Babon.
BACA JUGA: Refleksi Tahun 2020, Yasonna Laoly Persembahkan Segudang Prestasi untuk Negeri
“Atas dasar pengakuan AA dan petugas, kita langsung melakukan pengembangan ke rumah sdr. Indra Babon. Setelah sampai dirumah Sdr. Indra Babon, tidak menemukan yang bersangkutan hingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mengenai barang bukti yang diamankan beserta tersangka AA sudah digelandang di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Yul)