Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pjs. Walikota Gunungsitoli didampingi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Sekretaris Dewan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.
Baca Juga : Pemko Gunungsitoli Sampaikan Tanggapan Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda APBD TA. 2021
Abdul mengatakan pada Senin (16/11/2020). Kebijakan pengelolaan sistem irigasi perlu diterapkan karena adanya perubahan tujuan pengembangan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada pangan menjadi bahan utama ketahanan pangan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat demokrasi dan ketertiban dalam tatanan kehidupan masyarakat. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, bertujuan mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani”, lanjut beliau.
Abdul juga menjelaskan ruang lingkup rancangan peraturan daerah tersebut yang meliputi 18 poin diantaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, kerjasama, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan sampai yang mengatur kepada ketentuan pidana.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang Terhormat atas dukungan untuk melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,"pungkas Pjs. Walikota Gunungsitoli.
Dalam pantauan media, rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Reporter Gunungsitoli : Alexsius Telaumbanua.