Apel sebagai bentuk implementasi Inres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19.
Dalam pelaksanaan giat tersebut dipimpin oleh AKP M. AMIN (Kasubag Bin Ops Polres Jombang) dan diikuti 40 Orang.
Hadir dalam kegiatan Apel Patroli. AKP M. Amin (Kasubag Bin Ops Polres Jombang) IPTU Sulaiman (Kanit Laka Satlantas Polres Jombang), PDA Sugiarto (KASPKT Polres Jombang) Gabungan Anggota Binmas , Satlantas , Humas , SatIntelkam, SatReskrim, SatSabhara, dan Provost , serta urkes Polres Jombang. Kemudian juga diikuti oleh Anggota TNI AD Kodim 0814 Jombang, Anggota kejaksaan Jombang, Anggota Dishub Jombang, Anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Tim kesehatan Polres Jombang.
"Hari ini kita akan melaksanakan kegiatan patroli, mengingat semakin bertambahnya warga/masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang ini. Yang terdampak virus Covid 19 ini maka kita lebih maksimalkan lagi giat patroli," kata AKP Amin (Kasubag Bin Ops Polres Jombang).
Baca Juga : Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan
Amin melanjutkan. Untuk sasaran kegiatan Patroli yaitu pada tempat tempat berkumpulnya masyarakat yang menyebabkan penularan virus Covid 19.
"Sasaran patroli kita hari ini yaitu tempat tempat keramaian yang menyebabkan penularan virus covid 19," ucap Amin.
"Kita tetap mengedepankan humanis namun tetap tegas, ya diingatkan dulu jika tidak bisa diingatkan. Tugas Satpol PP untuk membubarkan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang sulit untuk diingatkan. Untuk satpol PP tidak usah khawatir karena ada TNI Polri yang siap mendukung," tambah Kasubag Bin Ops Polres Jombang.
Adapun hasil kegiatan kegiatan Patroli sebagai berikut :
1.Tetap melaksanakan patroli pada Lapas Kelas II/B Jombang dengan jumlah tahanan 874 Orang serta kordinasi dengan Kepala Jaga Lapas.
2.Melaksanakan Pengecekan Suhu menggunakan Thermo Gun kepada pengunjung caffe.
3.Memberi himbauan kepada Pemilik Cafe atau Warung Kopi beserta pengunjung terkait standar protokol kesehatan, penerapan physical distancing dan penyampaian isi Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Peneralan disiplin.
4.Memberikan himbauan pengunjung yang tidak memakai masker dan menjelaskan peraturan Pemerintah yang telah mengupayakan guna menghambat penyebaran Covid 19 dengan memberlakukan Tertib Social/Physical Distancing.
"Maka dari itu kami harapkan semua elemen masyarakat turut serta mendukung program tersebut," jelas Amin.
Pantauan Nawacitapost, total pengunjung cafe yang diberikan himbauan dan teguran lisan sebanyak 33 orang dengan rincian 20 sanksi sosial di tempat dan 13 teguran sosial.
Reporter : Teguh Setiawan Jombang