Senin, 22 Juni 2026

Sidang Perdana M.Shaleh, PH Minta Darusalan Ditahan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 25 November 2020 | 15:40 WIB
Bandar Lampung, NAWACITAPOST- Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M.Shaleh (MS) terkait pemasalahan jual beli tanah yang berlokasi di gunung kunyit jalan Yos Sudarso teluk Betung Selatan bandar Lampung , dilaksanakan secara daring pada Selasa kemarin, (24/11).

Sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu pengusaha Nuryadin pada bulan Februari 2020 lalu dengan melibatkan Darusalam salah satu ex.pengurus partai yang telah ditetapkan penyidik Polresta bandar Lampung dengan pasal 55 KUHP.

Berdasarkan penuturan Penasehat Hukum Terdakwa M.Shaleh, David Sihombing mengatakan pada Selasa (24/11). Gelaran sidang mendatang dapat dilakukan secara tatap muka, dikarenakan terdakwa mengalami kurang pendengaran yang saat ini menginjak usia 72 tahun. Ia memohonkan kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan kliennya, mengingat usianya yang sudah lanjut dan sering sakit-sakitan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa terdakwa Muhammad Syaleh melakukan kejahatannya dengan cara mengiming – imingi uang Rp2,4 miliar, ke korban Nuryadin, sebagai dana bagi hasil dari penjualan lahan seluas 16 hektare miliknya di Gunung Kunyit.

Baca Juga : Dian Musriyanto : Seluruh Anggota Tidak Ada Yang Boleh Terlibat Politik


Kronologis tersebut, terdakwa mendatangi korban Nuryadin pada 2014 lalu untuk meminta bantuan uang Rp500 juta, sebagai biaya pembuatan sporadik lahan miliknya tersebut, agar dapat dijual kepada Sutomo, yang sebelumnya telah terlebih dahulu memberikan uang muka kepada terdakwa, sebagai tanda booking pembelian sembari menunggu legalitas lahan. Terdakwa dan korban akhirnya sepakat untuk bekerjasama dalam sebuah surat perjanjian, yang ditandatangani oleh Darusallam sebagai saksi sekaligus penghubung antara kedua pihak.

Setelah uang pembuatan sporadik diberikan kepada terdakwa, korban Nuryadin, menerima sporadik sebagai jaminan, yang ternyata didapati sporadik tersebut telah dibuat oleh terdakwa sejak tahun 2006, dan uang yang diterima terdakwa bukan diperuntukkan sebagai biaya pembuatan sporadic. Meski demikian isi dakwaan dari jaksa, namun terdakwa, Muhammad Syaleh meminta keadilan dalam perkara ini, dirinya mendesak kepolisian dapat segera menahan Darusallam, yang menurutnya turut terlibat dalam perkara ini.

“Demi keadilan, kami meminta kepada Polresta Bandar lampung agar tidak tebang pilih untuk menahan Darusallam yang kini telah berstatus tersangka. Klien kami yang sudah tua saja ditahan, seharusnya tersangka lainpun juga ditahan,” sambung David Sihombing.

Terpisah Penasehat Hukum Darusalam kepada media melalui pesan whatshapp, Handoko mengatakan pada Rabu (25/11). Setelah membaca informasi dari media telah di uraian, dakwaan tidak ada perubahan bahwa masalahnya M.shaleh pinjam uang tahun 2014 untuk buat seporadik tapi menurut jpu seporadik sudah ada sejak tahun 2006.

"Jadi ini semakin membuktikan bahwa benar benar Darusalam tidak terlibat karena faktanya seporadik itu di buat tahun 2014 yang kemudian setelah terjadi transaksi pinjam uang kemudian darusalam mengenalkan M. saleh ke Nuryadin dan memang saat itu belum ada seporadik, " Ujarnya.

M.Shaleh maupun Penasehat Hukum nya boleh boeh saja bicara demikian tapi ucapan itu harus dapat di buktikan dengan alat bukti Pasal 184 KUHAP, kalau bicara tanpa bukti bisa ada akibat hukum lain, silahakan sama sama buka berkas dipersidangan bukti apa yang ada dan membuktikan siapa, semua harap menghotmati persidangan dan menjunjung tinggi keadilan ini ranah hukum/pengadilan semua harus berdasar alat bukti, kata Handoko

Lain halnya respon yang disampaikan oleh penasehat Hukum (PH) Pelapor. Hendrik mengatakan bahwa. Terkait proses persidangan perdana Terdakwa M Saleh, selaku kuasa hukum pelapor.

https://www.youtube.com/watch?v=NScxdxaDNh8

"Kami meminta kepada penyidik kepolisian agar segera melengkapi P.19 dari Kejari balam, Karena sudah satu bulan lebih belum dapat dilengkapi oleh penyidik, karena lambatnya hal tersebut menimbulkan asumsi jika Terdangka DA seolah Tidak dapat tersentuh hukum," ucapnya.

Terdakwa M.Shaleh

"Sedangkan terdakwa M.Sahleh dan tersangka Darusalam, sebelumnya merupakan terlapor yang termuat dalam satu Laporan, Jadi jangan terkesan " tebang pilih", dan kepada Kejari bandar lampung melalui kasipidum pun dapat segera menetapkan P21 dan dapat segera melakukan penahanan terhadap tersangka Darusalam, karena melihat dari bukti-bukti serta proses penyidikan di kepolisian dan petunjuk Kajari sebelumnya, sangat jelas jika tersangka Darusalam memiliki peran dan atau turut serta terhadap adanya dugaan tindak pidana seperti yg telah di dakwakan kepada M.Shaleh," lanjutnya.

Hendrik meminta Kejari bandar lampung dapat segera melimpahkan berkas Tersangka Darusalam ke meja hijau, sehingga Tidak menimbulkan opini di masyarakat jika Kejari pun tebang pilih bahkan terkesan adanya permainan dalam penanganan perkara tersangka Darusalam. "Untuk mengetahui benar/salah nanti dapat dibuktikan di dalam proses peradilan, sehingga Tidak menimbulkan asumsi seolah terdakwa Darusalam sebagai orang yg dikorbankan, dalam dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh petugas pengadilan negeri Tanjung karang, sidang akan dilanjutkan pada tanggal (01/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Koresponden Lampung : Ashari hermansyah

https://www.youtube.com/watch?v=uJNbmA7HI4I&t=4s

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini