BACA JUGA : Millineal Masyarakat Nias Selatan-Medan Menyatakan Dukungan Kepada Hd-Firman
Melalui konferensi pers, pada Jumat (13/11/2020) di Aula Kantor Dinas PUPR Jalan Saonigeho KM 3, bersama beberapa awak media, pihak Kepala Dinas PUPR, Erwinus Laia S.Sos., M.H., M.M., dan jajarannya - Kepala Bidang Bina Marga, Obedi Syukur Hulu S. A. B., M. AP. - Kepala Bidang SDA, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasan, Tim Ahli, Tim Teknis Dinas PUPR yang meruapakan handal dalam bidangnya menyampaikan klarifikasi dan pernyataan sikap guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan publik secara yang lengkap, utuh dan berimbang. Dalam jumpa pers yang sedang berlangsung saat itu,pihak Dinas PUPR menyampaikan beberapa point klarifikasi atas pernyataan Paslon no.2 pada debat publik tahap II yaitu :
BACA JUGA : Sambangi Warga, HD-FIRMAN Berikan Janji Pembangunan di Desa Hilindrasoniha & Desa Hilindraso Raya
-
1. Dinas PUPR membangun Jalan menuju Kecamatan Susua dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU-PR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman AHSP Bidang PU dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor.02/SE/DB/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
BACA JUGA : Komunitas Supir Travel CV Hombo Batu Nisel, Siap Memenangkan HD Firman di Pilkada Nisel Desember Mendatang
2. Berdasarkan Pedoman AHSP dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, dan hasil kondisi Jalan Menuju Kecamatan Susua, maka tahapan penanganan yang direncanakan untuk pembangunan jalan tersebut adalah :
(a). Pekerjaan Timbunan Pilihan - Timbunan Pilihan digunakan sebagai leveling tanah dasar atau meleveling permukaan badan jalan lama (eksisting) jika kerataan permukaan tanah dasar tidak sesuai dengan yang diinginkan, atau jika daya dukung tanah dasar tidak mencapai daya dukung minimum atau berlumpur (CBR 6%) maka digunakan Timbunan Pilihan untuk menggantikan Tanah Dasar. Adapun material-material lokal yang dapat digunakan sebagai timbunan pilihan adalah Sirtu (pasir berbatu), Bukho atau Timbunan Tanah Berbatu, atau material lainnya yang dapat memenuhi CBR kurang lebih atau sama dengan 6%.
(b). Pekerjaan Lapis Pondasi (Base B dan Base A) - Secara umum, untuk Lapis Pondasi digunakan agregat Kelas B (Base B) dan/atau agregat Kelas A (Base A). Agregat Kelas B adalah pengganti Telford adalah sebagai Lapisan Pondasi Bawah, sementara Agregat Kelas A adalah Lapisan Pondasi Atas, hal ini menyesuaikan dengan pemberlakuan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018. Untuk Jalan Susua, kondisi eksistingnya adalah sebagian besar sudah terpasang Lapisan Pondasi Bawah berupa struktur Telford sehingga tidak perlu dilapisi lagi dengan Lapis Pondasi Bawah namun langsung dengan Lapis Pondasi Atas (Agregat Kelas A/Base A), sementara sebagian lagi kondisi berlumpur sehingga ditangani dengan Timbunan Pilihan, kemudian Lapis Pondasi Bawah (Agregat Kelas B/Base B) dan sepanjutnya Lapis Pondasi Atas (Agregat Kelas A/Base A).
(c). Pekerjaan Lapis Penetrasi (Lapen) Macadam - Lapen Macadam merupakan Lapis permukaan yang terdiri dari susunan batu pecah sesuai gradasi yang disyaratkan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 dan ditambahkan dengan 2 layer lapisan aspal cair.
BACA JUGA : Massa Penjemput Rizieq Shihab Merusak Fasilitas Bandara Soekarno–Hatta
3. Perlu kami jelaskan bahwa pekerjaan Jalan menuju Kecamatan Susua dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Bahwa sampai saat ini, dari Sta. 0+000 s.d Sta 3+000, pekerjaan yang sudah terealisasi adalah Timbunan Pilihan dan Agregat Kelas A, serta Lapen Macadam (pengaspalan) sedang dilaksanakan. Sementara dari Sta.3+000, pekerjaan s.d Sta.6+200 juga sedang dalam proses pengerjaan timbunan pilihan.
BACA JUGA : Elisati Halawa Ajak Masyarakat Nisel “Jangan Salah Pilih Pemimpin di Tgl 09 Desember Mendatang Kalau Tidak Menyesal di Kemudian Hari
4. Bahwa proses perencanaan jalan tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah keteknikan yang dilakukan oleh Tim Perencana yang kompeten dan telah diasistensikan bersama Tim Teknis Dinas PUPR yang berlatar belakang keilmuan Teknik Sipil dan telah juga diasistensikan oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumatera Utara dan Tim Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR.
BACA JUGA : Elisati Halawa Ajak Seluruh Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Luahagundre Dan Pimpinan Desa Bersikap Jujur dan Berani
5. Bahwa berdasarkan point' (1) sampai dengan point' (4) di atas, maka pernyataan yang disampaikan oleh Idealisman Dachi (Calon Bupati Nias Selatan No. Urut 2) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR dan terkesan MEMBANGUN OPINI yang menyesatkan masyarakat (PEMBOHONGAN PUBLIK).
BACA JUGA : Ulususua Nisel, Satu Tekad Menangkan HD-Firman
Pihak Dinas PUPR, menilai penyataan tersebut secara kongkrit berdampak pada munculnya opini dan persepsi negatif terkait kinerja pihaknya, bahkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap pekerjaan beserta jajarannya “Ungkapnya. "Pernyataan Idealisman Dachi yang juga calon Bupati No. Urut 2, adalah tidak benar dan tidak berdasar dan terkesan membangun opini yang menyesatkan atau pembohongan publik" ungkap Erwinus.
"Kami harapkan juga agar Idealisman Dachi kiranya dapat memberikan klarifikasi supaya masyarakat paham, demikian juga saudara Idealisman Dachi itu supaya paham yang sebenarnya, kalau ngomong jangan suka ngawur, tanya dulu, pelajari dulu" tegas Erwinus. Secara kedinasan itu sudah tanggung jawab kami meklarifikasi hal ini. Kami pasti akan memaafkan, tidak perlu dipersoalkan kepada orang yang salah persepsi, karena tujuan kita adalah bagaimana masyarakat paham dan tidak dibodohi dengan informasi yang salah' jawab Erwinus.
Averias Sarumaha, ST sebagai Konsultan Pengawas/Supervisi, “mengatakan Idealisman Dachi pada debat publik tahap II atas pernyataannya tidak benar. Dia menjelaskan, penanganan pembangunan jalan tersebut dimulai dari penanganan simulasi, yang artinya permukaan jalan tersebut tidak merata, dan ada beberapa segmen yang dibutuhkan atau penanganan khusus. Di jalan tersebut sudah ada pengerasan dan sudah dilakukan penimbunan sepanjang 3 kilometer dan sedang dilakukan pengerjaan lapen. Sebelum masuk pada tahap pengerjaan itu, pihaknya sudah melaksanakan pengujian-pengujian, seperti pengujian ketebalan dan uji kepadatan,” tandasnya.
Demikian pun terlaksananya konferensi pers ini sesuai protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
Reporter : Arisman Zalukhu