Jombang, NAWACITAPOST - Ada saja cara yang digunakan pengusaha di daerah Jombang dan sekitarnya untuk memasarkan produknya. Untuk menekan biaya pemasaran, banyak yang memasang iklan gratis. Seperti contohnya dengan memakukan pamflet atau spanduk di pohon. Hal ini selain merusak tanaman juga membuat pemandangan jalan menjadi kumuh.
Padahal, diketahui tindakan ceroboh ini jelas dilarang Undang - Undang Lingkungan Hidup UU no 32 tahun 2009. Dalam aturan tersebut jelas dilarang memasang baliho dan banner pada pohon. Hasil pantauan awak media di lapangan pada (27/10/2020), reklame liar ini banyak ditemui di sepanjang jalan.
Ditemukan mulai dari depan Kecamatan Tembelang hingga ke timur ke arah Kecamatan Kesamben. Hal yang sama juga ditemukan di jalan Kenanga, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Deretan pohon yang ditanam untuk penghijauan justru banyak ditempeli reklame. Mayoritas adalah reklame perumahan.
Tak eloknya, cara pemasangan bukan diikat ke pohon melainkan dipaku. Belum ada tindakan tegas ataupun penertiban dari instansi terkait atas pelanggaran ini. Menurut Eko Nugroho selaku ketua LSM JRPK , dirinya sangat menyayangkan dengan adanya pemasangan baliho atau pun banner dipohon.
“Kami sangat menyayangkan dengan banyaknya benner ataupun baliho yang tertancap di pohon. Apalagi baliho atau banner yang tertancap itu adalah sebuah iklan perumahan”, ucap Eko. Dia juga berharap kepada dinas terkait untuk segera menertibkan dikarenakan merusak keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Foto : Demi Meraup Keuntungan, Merusak Lingkungan dan Kumuh
“Masih saja banyak pihak atau oknum tak bertanggung jawab. Terlebih yang masih merusak pepohonan dengan cara memakunya. Saya harap dinas terkait bisa menertibkannya,” harapnya. (Teguh)