Surabaya NAWACITAPOST - Gerak cepat, hal ini dilakukan Komisi A DPRD Surabaya setelah mendengar kabar bahwa ada seorang warga selama 8 tahun ini tidak memiliki E-KTP.
Sebagai wakil rakyat, komisi A segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk mengadakan dengar pendapat atau biasa disebut Hearing. Diantaranya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, Lurah Nginden serta Warga terkait yakni Alifah Djaenab (52) warga Jl. Nginden, Sukolilo, Surabaya.
Kepada media usai hearing, Pertiwi Ayu Krishna ketua Komisi A menceritakan, pada tahun 2012 Alifah Djaenab bersama suaminya Yudhi Widjanarko mengajukan KTP manual ke KTP elektronik melalui Kantor Kelurahan Nginden. Hingga pada tahun 2013 untuk E-KTP milik Yudhi Widjanarko berhasil terbit sedangkan untuk E-KTP milik Alfifah Djaenab belum bisa tercetak.
Bunda Ayu, panggilan Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, Hearing tadi diadakan, karena keinginan Komisi A menuntaskan masalah terkait kependudukan di Surabaya.
Alifah Djaenab, menurut Ayu, merupakan pensiunan pegawai sipil dilingkungan Polri, dan Beliau sudah 3 atau 4 kali
melakukan perekaman data, baik di Kecamatan maupun Kelurahan. " Di Kecamatan juga sudah di foto ulang dan sidik jari tapi tetap tidak bisa tercetak," ujarnya di gedung DPRD Yos Sudarso, Sabtu (17/10/20)
Menurut Ayu, diawal pengurusan KTP-nya, semestinya dari pihak pencatat dapat menginformasikan ke dispenduk capil apabila ada sidik jari yang kurang bisa dibaca sehingga dispenduk capil segera menanganinya, kata politisi Golkar ini.
" Saat kode keluar 'tidak terbaca' oleh petugas pencatat dibiarkan, sehingga tidak dapat dicetak," ujar Ayu.
Semestinya, menurut Ayu, pada saat perekaman sidik jari tidak terbaca harus segera dibantu.
"Sampai beliau ke dispenduk juga ditolak oleh Limas, sempat kami tegur juga tadi. Tolong Linmas-nya itu kalau di pelayanan tidak boleh seperti itu, karena apapun masyarakat perlu pelayanan," kritik Ayu
Mereka sudah dua kali ke dispenduk capil tahun ke-6 dan ke-8 memohon tapi tetap tidak bisa. Masih kata Ayu, akhirnya mereka memberitakan di medsos sehingga ada seorang awak media menelponnya karena selaku Ketua Komisi A juga sebagai wakil rakyat yang membidangi masalah ini.
" Maka dari itu, meski hari Sabtu ini, kami tetap mengadakan dengar pendapat. Karena kami wakil rakyat harus siap 24 jam untuk melayani masyarakat baik lewat telepon maupun pada saat hearing jadi tidak ada jam-jam yang harus menghambat masyarakat untuk dilayani," ungkapnya
Ditanya terkait hasil hearing, Ayu menjelakan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji, menyanggupi 2 atau 3 hari akan diselesaikan," tandasnya. (BNW)
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB