Kamis, 4 Juni 2026

Serikat Pekerja/Buruh Mohon Utamakan Kepentingan Lebih Luas

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 23:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Penolakan Serikat Pekerja/Buruh terjadi lantaran RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Sidang Paripurna pada 5 Oktober 2020. Kemudian mengatasnamakan buruh dan mahasiswa gelar demo pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Bahkan mengancam dengan melakukan aksi mogok kerja. Hal demikian patut disayangkan. Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menyampaikan bahwa semestinya bisa membantu Pemerintah.

BACA JUGA: AHY SBY bersama Demokrat Bagai Air di Daun Talas

“Dalam kondisi kita sedang focus melawan Covid 19 seharusnya Serikat Pekerja/Buruh tampil membantu Pemerintah dan dunia usaha. Tentu memikirkan bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid 19. Yang mana telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita. Enam bulan perekonomian kita stagnan membuat pengusaha terpaksa melakukan PHK dan merumahkan hampir 3,06 juta pekerja. Hal ini semakin menambah semakin naiknya angka pengangguran kita. Saat ini di angka 7,5 juta ditambah 2,24 juta Angkatan Kerja Baru yang lulus setiap tahun,” jelas Sarman.

BACA JUGA: AHY Tolak Omnibus Law Sebelum Baca, Kader Lari ke Megawati?

Mogok kerja memang hak dasar pekerja/dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok  kerja  dinyatakan  sah  jika  perundingan gagal. Yakni antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi. Kemudian SP/SB wajib memberitahukan 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok  secara tertulis kepada pengusaha  dan Dinas Tenaga Kerja. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak sah dan jika pekerja/buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut diatas maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

BACA JUGA: Cikeas, Dalang Provokator Demo Buruh Tumbangkan Jokowi?

Sarman lantas menambahkan bahwa menjaga psikologi penting adanya. “Dalam  situasi seperti  ini  kita  harus  menjaga  psikologi  pengusaha. Agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Serikat Pekerja/Buruh seharusnya mengutamakan kepentingan yang lebih   luas. Terlebih kepada strategis   demi   masa   depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja/buruh dan jutaan pengangguran," ucapnya.

BACA JUGA: Kampanye Idealisman Dachi Memakan Korban Jiwa

Dilanjutkan Sarman. "RUU  Cipta  Kerja  dirancang  menjadi  solusi  bagi persoalan  fundamental  yang  menghambat  transformasi  ekonomi nasional selama ini. Seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing dan   terus   meningkatnya   angkatan   kerja   yang   membutuhkan lapangan  kerja  baru. RUU  Cipta  Kerja  bisa  menjadi  jalan  bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional. Sehingga bisa meraup angka  pertumbuhan  ekonomi  di  kisaran  5,7%  hingga  6%," katanya.

BACA JUGA: Diduga Pendemo Omnibus Law Dibayar, Cikeas Cendana Terlibat?

Targetnya adalah penciptaan    lapangan    kerja    sebanyak    2,7    hingga 3 juta per tahun, peningkatan  kompetensi  pencari  kerja  dan kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas pekerja. Yang mana berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu target lain adalah peningkatan investasi sebesar 6,6% sampai 7,0% yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Yang mana mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65%. Secara umun RUU ini mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan dalam dari sisi produktivitas dan daya saing dan relatif rendah dibanding negara lain,” papar Sarman.

BACA JUGA: Gubernur Tolak Omnibus Law, Bisa Dipecat

Lebih lanjut Sarman menjelaskan. Menyikapi RUU Cipta Kerja ini Serikat Pekerja/Buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional. Membawa pekerja/buruh yang berdaya saing dengan skill dan kompotensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini. “Sehingga kita tidak lagi terjebak dengan isu upah. Akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau skill pekerja. Jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal - hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan Serikat Pekerja/Buruh tentu masih dapat dimasukkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri,” jelasnya.

BACA JUGA: Citra PKS Rontok, Demo Perantara Perbaiki Citra

Sarman pun menambahkan. “Jika  Serikat  Pekerja/Buruh  akan  tetap  memaksakan mogok kerja dengan unjuk  rasa, kami  memprediksi bahwa tidak akan  efektif. Yang mana pekerja/buruh tidak berani ikut  mogok  dan  unjuk  rasa karena tidak sah takut mendapatkan  sanksi.  Kemudian semakin menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja kita kurang produktif dan kompetitif. Tidak kalah  penting  akan  menjadi kluster baru penyebaran virus Covid 19 yang akan memperpanjang PSBB. Membatasi berbagai aktivitas perekonomian. Harapan kami agar Serikat Pekerja/Buruh dapat bersama - sama membangun perekonomian, meningkatkan kompetensi pekerja dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini