Sementara itu di Kota Bogor, warga yang melanggar protokol kesehatan relatif lebih sedikit dengan angka 504 pelanggaran dan satu di antaranya berstatus aparat atau pegawai negeri. Namun, jumlah badan hukum/usaha yang melanggar di kota hujan ini relatif banyak dengan 49 pelanggar. Berbeda dengan Sumedang, Satpol PP Kota Bogor menerima uang denda administratif Rp36.760.000 dari 553 pelanggar yang terdiri dari perorangan atau badan hukum. Sehingga total denda administratif yang diterima sebesar Rp38.260.000. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tak memakai masker atau tak mematuhi jam dan ketentuan operasional bagi badan usaha/hukum. Selain Kota Bogor, sanksi berat berupa denda terbesar juga dikumpulkan Kota Tasikmalaya sebesar Rp900 ribu. Kemudian, diikuti Kota Bandung Rp500 ribu.
Baca Juga : Gubernur Lemhannas : Isu PKI Jadi Gorengan Politik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, M Ade Afriandi mengatakan pada Senin (28/9) . Pihaknya kembali akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di sepuluh daerah pada 28 September sampai 3 Oktober 2020. Sepuluh daerah itu adalah Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Bandung, dan Kabupaten Karawang. Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Petugas akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.
Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem), dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Dan juga sudah menerapkan sanksi berat. Pemberian sanksi itu sendiri merujuk pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 27 Juli lalu. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.