BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Menkumham Yasonna bersama pengurus Partai Berkarya Muchdi Pr dkk
Menyatakan batal dan atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya. Tertanggal 30 Juli 2020. Lalu juga Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020. Yakni tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. Tertanggal 30 Juli 2020.Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020. Yaitu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020. Kemudian mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020. Yaitu tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Tak Konsisten, Nyapres 2024?
-
Namun Yasonna siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto. Kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum. Pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Tentu akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas. Keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. Menghormati langkah hukum. Sejak awal memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan. Demikian dikatakan Yasonna pada 28 September 2020. Terlihat Yasonna merasa yakin sudah benar keputusan yang dibuat. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: PSI Dukung Jokowi, Bukan Minta Jatah Parlemen Negeri