Kamis, 4 Juni 2026

Gunung Sitoli Sandang Status Kota Non Miskin, Pantaskah?

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2020 | 17:17 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan kepada awak media beberapa waktu silam. Kepulauan Nias memiliki ragam potensi sumber daya alam. Tentu saja memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dikatakan pula oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai darah Nias. Demikian bisa relatif memiliki keunggulan komperatif dibandingkan dengan daerah lain. Bahkan sumber daya alamnya melimpah. Bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Yasonna Sembari Lantik Pejabat Eselon II Kemenkumham, Ajak Sukseskan New Normal

Foto : Banjir di kota Gunung Sitoli

Suatu wilayah dikatakan kota dan kabupaten memiliki kriteria. Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris. Sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota. Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan. Sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota.

BACA JUGA: Yasonna, Wajah Nias Batak, Ayahnya Pernah Dagang Minyak Goreng

-
Foto : Menkumham Yasonna bersama Bupati Kepulauan Nias

Kepulauan Nias justru masuk dalam kategori penduduk miskin yang cukup banyak dibanding lainnya. Terjadi dalam beberapa dekade. Kepulauan Nias terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota. Pemerintah pusat (pempus) melalui Presiden Jokowi menetapkan empat kabupaten di Pulau Nias sebagai Daerah Tertinggal. Yaitu melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019. Yang mana ditandatanganinya pada 4 November 2015. Yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat. Demikian bunyi lampiran Perpres dari situs Setkab.go.id, Kamis 10 Desember 2015. Berarti kota Gunung Sitoli tidaklah termasuk didalamnya.

BACA JUGA: 67 Tahun Yasonna Laoly : Bermakna, Berkesan dan Berpesan bagi Semua. Berikut Testimoni Para Tokoh !

-
Foto : Kondisi lingkungan pantai di kota Gunung Sitoli

Dalam Peraturan Presiden disebutkan. Daerah yang dikategorikan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah masyarakatnya kurang berkembang. Yang mana dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Penetapan status Daerah Tertinggal merujuk pada beberapa kriteria. Diantaranya perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah. Adapun kriteria ketertinggalan diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali. Tetapi dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Terutama di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Yakni dengan melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal setiap 1 (satu) tahun sekali. Adapun evaluasi menggunakan metode penghitungan. Meliputi indeks komposit, nilai selang (range), interval dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten. Peraturan Presiden tentang status Daerah Tertinggal bagi 120 daerah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 9 November 2015.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

-
Foto : Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua

Namun, sungguh disayangkan. Beberapa waktu lalu, puluhan rumah warga di Kota Gunungsitoli, Sumut, terendam banjir. Lantaran akibat hujan deras yang melanda kota sejak Selasa 20 maret 2018 pagi. Sehingga menyebabkan saluran air (drainase) yang ada tidak mampu menampung debit air. Warga berharap pemerintah Kota Gunungsitoli meninjau ulang atau memperbaiki sistem drainase. Terutama di Desa Mudik. Pasalnya, setiap hujan deras air meluap dan menggenangi rumah warga. Kemudian permasalahan lain lebih pelik adanya. Komunitas Aktivis Pejuang Keadilan (KAPK)Kepulauan Nias,turun aksi. Terlebih untuk menyampaikan aspirasinya dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Bupati Nias dan Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis 13 September 2018. Menuntut adanya penegakkan supremasi hukum di wilayah Kepulaun Nias. Berarti tentunya menandakan rendahnya penegakkan supremasi hukum disana. Lalu, tidak meratanya bantuan dari pemerintah untuk warga miskin. Tidak terdata sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA: Si Kurang Senyum Moeldoko, Tak Pernah Lipat Jari Tangan, Naik Kereta Gratis, Ditangkap Kondektur

-
Foto : Data BPS

Lebih mengagetkan, Gunung Sitoli yang sudah sandang status kota tidak miskin justru memiliki inflasi yang tinggi. Tepatnya sejak ditetapkan sebagai Kota Inflasi mulai tahun 2020. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli Sabar Alberto Harianja S.Si, MM pada acara Dialog Isu Aktual mengatakan. Kota Gunung Sitoli merupakan kota ke5 setelah Medan, Pematang Siantar, Padang Sidimpuan dan Sibolga. Yakni kota yang memiliki angka inflasi sendiri. Sebelumnya, kota Gunung Sitoli merujuk angka Inflasi Padang Sidimpuan. Dengan adanya angka inflasi akan menunjukkan dinamika harga barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat. Kemudian juga untuk mengukur daya beli dan biaya hidup masyarakat. Lalu juga melihat indikator pergerakan permintaan dan penawaran di pasar riil.

BACA JUGA: Kuliah Ikatan Kedinasan Poltekip Poltekim Kemenkumham Segera Dibuka, Buruan Persiapkan Diri dan Daftar!

-
Foto : Mantan Sekda Kota Gunung Sitoli, Drs. Firman Harefa, S.Pd, M.Si.

Kota Gunung Sitoli dinilai oleh BPK tahun 2011 untuk pertama kalinya. Yaitu mendapat nilai WDP dan terus bertahan. Kemudian sampai 2018 mendapatkan WTP. Sebenarnya hasil yang dipetik adalah buah kerja dari sebelumnya atau sekarang? Dijelaskan oleh Drs. Firman Harefa, S.Pd, M.Si. selaku Mantan Sekretaris Daerah kota Gunung Sitoli pada 01 Juni 2020. WTP, tidak bisa lepas dari hasil dari Pemerintah sebelumnya. Artinya tidak bisa disebut merupakan  hasil sekarang. Tapi merupakan hasil bersama dari Pemerintah Kota Gunung Sitoli dari awal sampai sekarang.

BACA JUGA: Artis Cilik Indonesia Bersuara Khas, Kobarkan Segarkan Bangkitkan Tagline Nias Pulau Impian

-
Foto : Data BPS

Pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, dari tahun ke tahun memanglah tertinggi. Indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Gunungsitoli 2018 sebesar 68,32. Naik 1 tingkat bila dibanding dengan Kabupaten Tapteng, Tanjungbalai dan Batubara. Kota Gunung Sitoli pun masuk dalam peringkat ke-22 IPM seSumatera Utara. Akan tetapi rasio kesenjangan masih tinggi, yakni 0,636. Diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli pada 2019 lalu. Lantas pantaskah sandang status kota tidak miskin dengan rasio kesenjangan yang masih tinggi? (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Tri Rismaharini Pamit Usai Perseteruan Pengalihan Mobil PCR dari Doni Monardo oleh Khofifah

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini