Bandung, Nawacitapost- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.
Menurut Ridwan Kamil, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung raya yang sudah diberlakukan sejak Rabu (22/4), masih ditemui sejumlah pelanggaran. Salah satu titik yang harus diperbaiki adalah wilayah perbatasan.
"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," kata pria yang karib disapa Emil itu saat menggelar pertemuan video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4).
Kepada bupati dan wali kota se-Bandung raya, Emil menjelaskan bahwa PSBB dinilai berhasil salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen. Pembatasan pergerakan itu bisa baik di permukiman maupun di jalanan.
"Keberhasilan PSBB Bandung raya, saya harap bupati/wali kota bisa menurunkan pergerakan hingga 30 persen," ujarnya.
Menurutnya, khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
Kang Emil juga turut meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah.
Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus Covid-19.
"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 kasus," ucap pria karib disapa Kang Emil.
Baca Juga : Pasien yang Telah Sembuh WHO : Belum Terbukti Bisa Kebal Corona
Menurutnya, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB