Gunungsitoli, Nawacitapost.com - 15 Orang warga binaan Lapas, melaksanakan Asimilasi mandiri dirumah sesuai dengan Permenkumham No.10 tahun 2020. Rabu, (01/04/2020)
Tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana/anak dalam mencegah dan penanggulangan penyebaran covid19 yg telah menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidana serta selain tindak pidana teroris, Narkoba, Prekursor Korupsi dan Kejahatan HAM serta WNA
Dari pendataan sementara yang sudah dilakukan, terdapat kurang lebih sebanyak 35 Narapidana yang memenuhi syarat pembebasan ini.
Diangkap oleh Soetopo Barutu, kepada media saat ditemui diruang kerjanya "Untuk hari ini, ada 15 Napi yang sudah lengkap dokumennya dan siap bebas diberikan Asimilasi dan Hak Intergritas" kata Kalapas Klas IIb Gunungsitoli
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah sebagai langkah progresif dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan. Selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara.
Dalam prosesnya, narapidana tidak dikenakan biaya apapun. Akan tetapi dihimbau seluruh narapidana Asimilasi agar menjaga diri tetap dirumah tidak di izinkan keluar sembarangan atau kemana-mana selama mewabah covid19 ini. Tegasnya
Diwaktu terpisah salah seorang Napi Asilimisi mengatakan akan mematuhi peraturan serta teguran yang berlaku, dirinya mengaku bahwa siap akan menerima resiko bila dikemudian hari tidak mengindahkan surat pernyataan Napi yang meteneguhkan oleh Lapas Klas IIB Gunungsitoli. Ucap Ergindo Gultom
Berikut isi surat pernyataan tempat tinggal/rumah Narapidana
1. Selama menjalani Asimilasi/PB/CMB/CB bertempat tinggal/rumah sebagaimana alamat yang diatas
2. Tidak akan berpergian keluar rumah selama menjalani Asimilasi/PB/CMB/CB dan akan melaksanakan isolasi mandiri
3. Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernh saya lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
Jurdil Laoli, (Nawacitapost.com, Gunungsitoli)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB