Hendrikus Zega yang mewakili warga dusun IV Desa Afulu, via selular ia menjelaskan kepada awak media nawacitapost, Rabu (11/3/20), bahwa terkait dugaan penyelewengan DD pada pembukaan badan jalan di dusun kami dusun IV Desa Afulu, kini telah dilaporkan pada pihak penegak hukum di Polres Nias.
Baca Juga : 1 WNA meninggal Dunia di Indonesia Akibat Virus Corona
"Masalah itu sudah kami laporkan di Polres Nias pada tanggal 25/2/20 melalui Dumas, dan saat itu laporan Dumas tersebut kami antar langsung di unit Tipikor Polres Nias, jelas Hendrikus,"kata Hendrikus.
"kami warga dusun IV Desa Afulu tetap optimis kepada pihak penegak hukum atas pengaduan kami, apalagi seperti yang sudah kami lihat di media sosial baru-baru ini bahwa Bapak Kapolres Nias telah menandatangani Pakta integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Artinya harapan kami atas laporan pengaduan yang lebih kurang dua tahun kami mengumpulkan data, tidak akan sia-sia, harap,"harap Hendrikus.
Konfirmasi di polres Nias, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) IPDA Hesena Ziliwu, SH.,M.H, via pesan singkat WhatsApp. Kepada awak media membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima.
Terkait laporan tersebut sudah kita terima dan telah kita tangani sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah kita kirimkan surat ke inspektorat Kabupaten Nias Utara, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Nias Utara, terang Kanit Tipikor.
Reporter : Ibezanolo Zega, Nias Utara