PHLHPN dalam materi surat laporannya menyatakan bahwa di Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara ada 3 (tiiga) perusahaan besar yang telah di duga keras melakukan pelanggaran pencemaran Lingkungan Hidup yaitu PT. PN-IV, PKS PT. ST, PT. JCI Tbk. Hal ini di katakan Ketua PHLHPN NURMALA C. GINTING, SH kepada Nawacitapost di kantornya (11/02/2020) di Kompl. Perumahan Dosen USU di Medan.
"Bupati selaku Kepala Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Simalungun selaku pengawasan Lingkungan Hidup di duga sengaja membiarkan ke-3 Perusahaan besar ini dalam melakukan operasionalnya".
Baca Juga: Gubsu dan Kapoldasu Hadiri Rapat #SaveBabi di DPRD
Menurut Nurmala bahwa ketiga perusahaan ini sudah bertahun-tahun di biarkan melakukan pe cemaran lingkungan di Kab. Simalungun sehingga membuat lingkungan tercemar, erosi, banjir bandang telah terjadi, hasil pertanian menjadi gagal panen serta sungai tak bisa berfungsi lagi. Lingkungan tidak ramah karena pembuangan limbah yang sembarangan.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus Masyarakat yang di terima oleh PHLNPN No. 12 /SKK/VIII/2019, dan hasil observasi DHLHPN dilapangan kuatbindikasi "Masyarakat sekitar tak bisa menggunakan air sungai Tapak Kuda Marsikam II untuk mandi, minum dan masak bahkan untuk menyuci saja tak bisa dipergunaan karena bisa mengakibatkan tangan atau kulit rusak. indikasi tercemarnya Sungai Tapak Kuda Marsilam II ini sebagai akibat dari pembuangan limbah sembarangan dari PT. JAFPA Comfeed Indonesia Tbk yang tidak mempunyai kolam penyaring sebelum di buang ke sungai", tegas Ibu Ginting.
"Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam ini setiap hari menghasilkan limbah B3 seperti kemasan faksin, formalin, insenticida, omnicida, DH4, Pesticida, sinergis dan percent yang seharusnya kemasan seperti obat vaksin dan baterai dan lain-lain harus dimusnakan secara hati-hati karena dapat membahayakan masyarakat sekitar karena berisikan racun tapi cukup di sayangkan hal ini oleh perusahaan di buang dengan sembarangan tanpa memperhatikan lingkungan atau masyarakat yang tinggal di sekitar atau lingkungan perusahaan, Belum lagi bau kurang sehat yang menyengat hidung mengakibatkan sulit bernapas".
"Warna air berubah dan bau, nelayan kehilangan mata pencaharian, limbah cair Pabrik Kelapa Sawit yang di buang ke sungai merupakan pencemaran lingkungan hidup yang tak bisa di tolerir karena mengakibatkan pencemaran yang fatal bagi masyarakat sekitar sungai Besilam, tegas Nurmala.
Baca Juga: Napi Kelas ll B Tanah Karo Rusuh, Lakukan Pembakaran dalam Rutan
Demikian juga PKS PT. SINAR TANERA yang merupakan Pabrik Kelapa Sawit yang teletak di Sungai Irigasi Java Kolonisasi di Desa Bah Gunung Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun yang diuga telah membuang langsung air limbah pabrik ke selokan tanpa ada kolam penyaringan terlebih dahulu.
Dari hasil observasi PHLNPN dapat menyimpulkan bahwa PT. JAFPA maupun PKS PT. ST maupun PT. PN-IV di duga telah melakukan pelanggaran dari UU Nomor : 32 ahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, UU Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No, 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber daya air.
Menurut Nurmala ketiga perusahaan ini harus di tindak secara tegas dan diproses secara hukum. PHLHPN siap berdirii dan memasang badan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Simalungun. Kalau perlu ketiga Perusahaan ini supaya di hentikan operasionalnya sementara. Bupati Simalungun dan Dinas terkait supaya jangan tutup mata dan peka terhadap pencemaran lingkungan Hidup ini, kalaua bukan kita siapa lagi yang mengawasi perusahaan nakal ini.
Handru/Tina-Medan, Sumatera Utara