Tema Rakorpusda kali ini adalah Tata ruang sebagai Piranti Kemudahan Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja di Daerah. (12/2/2020).
Rakorpusda ini mengundang 16 Gubernur dan 57 Bupati / Walikota dan Ketua DPRD.
Rakorpusda ini seyogyanya akan dihadiri langsung oleh Mendagri Jendral Polisi ( Purn) Prof. Drs. H. Muhamad Tito Karnavian, MA, P.hD dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI, Dr. Sofyan Djalil, SH, MA. MALD, namun karena mendadak mendapat panggilan untuk mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden RI maka dilimpahkan kepada Sekretaris Jendral Kedua Kementrian tersebut.
Baca Juga: Menggugat Nasionalisme Fachrul Razi ?
Dalam sambutan Mendagri yang disampaikan oleh Sekjen Bapak Dr. Hadi Prabowo MM., bahwa ada tiga langkah strategis percepatan penetapan perda RDTR OSS yang harus dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota bersama DPRD, yaitu:
1. Pemda dan DPRD segera mengagendakan propemperda rancangan perda RDTR OSS sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan ditetapkan.
2. Bupati dan Ketua DPRD agar segera memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS.
3. Gubernur dan Ketua DPRD agar dapat melakukan fungsi pengawasan melalui proses evaluasi terhadap rancangan perda RDTR OSS.
Hadi Prabowo diakhir sambutannya menghimbau para Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua-Ketua DPR agar RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundang-undangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020.
Sementara itu, Wabup Bulungan Ingkong Ala dalam keterangan persnya mengatakan bahwa RDTR OSS di Kabupaten Bulungan segera dikoordinasikan dengan stakeholder yang ada guna memacu percepatannya dan realisasinya untuk kebaikan bersama.
Hendy D