Kamis, 4 Juni 2026

Menko PMK Muhadjir Effendy : Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Tetap Naik

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 22 Januari 2020 | 13:09 WIB
Jakarta, NAWACITA- Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga akan tetap naik.

Iuran tersebut, kata dia, akan tetap naik meskipun Komisi IX DPR RI menolaknya dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (20/1/2020).

"Ya tetap lah (naik), bukan naik itu, tapi disesuaikan. Itu kan undang-undang, kan kita tidak mungkin," kata Muhadjir di Kementerian PMK, Rabu (22/1/2020).

Muhadjir mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membersihkan data penerima subsidiBPJS Kesehatan.

Dia berharap, dengan pembersihan data ini, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan sebagai penerima subsidi BPJS.

"Kemudian, yang penerima kalangan kelas tiga akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI tapi ke kelas tiga itu," ujar dia.

Sebelumnya, jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram terkait persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas.

Ditambah lagi, ada aksi demo dari ribuan buruh yang berlangsung di sejumlah wilayah. Mereka menuntut penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Muhadjir Effendy Perbaiki Pelayanan Kelas Peserta BPJS Kesehatan


Dalam rapat dengar pendapat, Senin (20/1/2020), hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan "diserang" interupsi oleh Komisi IX lantaran belum menyampaikan paparan saat rapat dimulai.

Komisi IX pun mengungkapkan kekecewaan lantaran iuran BPJS Kesehatan tetap naik.

Selain itu, Komisi IX mengaku disalahkan oleh buruh karena seakan mendukung BPJS Kesehatan dan pemerintah soal kenaikan iuran.

Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil, seperti disuarakan oleh Ribka Tjiptaning, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini