Kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan Indonesia sejak 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.
"Evaluasi tentu kita lakukan. Sama tim-tim. Kita akan uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan. Para hali saya kumpulkan jadi penasehat. Pelaku usaha juga jadi komisi pemangku kepentingan supaya mereka saling mendengar," kata Edhy di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Ahok : Anies Lebih Pintar Dalam Mengurusi Banjir
Evaluasi aturan tersebut juga mengacu instruksi Presiden Joko Widodo agar nelayan nasional meramaikan wilayah ZEE termasuk di Natuna. Hanya saja nelayan tidak berani melaut di sana karena kapal yang digunakan berukuran kecil.
Edhy mengaku tidak akan mencabut aturan tersebut sebelum melakukan evaluasi secara mendalam. Sebab pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.
"Masalah utama pembatasan itu kan sustainable laut kita, keberadaan ikan kita. Presiden kita tidak setuju kalau kita kasih seluas luasnya. Jadi diatur, dikontrol. Ada yang bermasalah, laporannya jelas. Negara dapat manfaat nelayan kita hidup," jelas dia.