"Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya Kemenko akan sampaikan kepada publik," ujar Ida saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).
Baca Juga : Moeldoko : Asabri Tengah Dilanda Masalah Instrumen Investasi
Ida mengatakan, sejauh ini Omnibus Law belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada satu pun Omnibus Law yang sudah dibahas secara resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"DPR sendiri kan juga belum memutuskan prolegnas, list nya belum. Prioritas 2020 belum. Kami akan ikuti proses yang ada di DPR kapan pemerintah akan sampaikan ke DPR setelah prolegnas disepakati kemudian prioritas 2020 disepakati Omnibus Law masuk baru kemudian DPR sama pemerintah akan ketemu," jelasnya.