PelaksanatugasĀ Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan penindakan dilakukan antara lain di kantor dan rumah dinas bupati.
Atas sejumlah penggeledahan tersebut, tim KPK menyita beberapa dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.
"Di kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP [Unit Layanan Pengadaan] ditemukan dokumen,"kata Ali Fikri , Sabtu (11/1).
"Di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo, ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing--sementara dalam proses penghitungan," sambung dia lagi.
Ali menuturkan penggeledahan dilakukan 12 petugas KPK dibantu pengamanan personel dari Polres Sidoarjo.
Sehari sebelumnya atau pada Jumat (10/1) kemarin, KPK juga menggeledah tiga lokasi yakni sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Sidoarjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan, sebuah rumah di Desa Janti, Sidoarjo.
Baca Juga : Tanggapan Luhut Soal Kelunakan Pemerintah Hadapi China di Natuna
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (8/1) lalu. Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan timnya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
Alex menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya; sudah lama," kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun untuk kelanjutan penyidikan perkara, tim telah mengantongi izin Dewan Pengawas untuk melakukan geledah di sejumlah lokasi. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.