Baca Juga: Putra Pertama Ahok dari Puput, Bernama Yosafat Abimanyu Purnama
Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Hendro Suratmi, Kelurahan Way dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, memiliki program dan tahapan di tahun 2020 dalam melakukan fungsi pengawasan, yakni:
https://youtu.be/WTcDJH5Nd4Y
1. Pembentukan panwascam di 8 kabupaten /kota yang mengikuti pilkada,
2. Deklarasi desa anti politik uang di 8 kabupaten/kota ,
3. Launching pengawasan, dengan melibatkan elemen masyarakat.
Saat ditemui diruang kerja kantor Bawaslu Provinsi Lampung, "Tamri, S. Hut, M.H. " Kordiv. Hukum, Data dan Informasi menerangkan beberapa program dan tahapan yang dipublikasi oleh Bawaslu, supaya diketahui masyarakat secara umum.
"Pada pelaksanaan diharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika terdapat dugaan money politik, terangnya (Senin,6/2/2020)
Selanjutnya Strategi ditahun 2020 Bawaslu akan mengajak masyarakat untuk selalu dekat dengan kami, melibatkan masyarakat secara aktif. Dalam hal pengawasan disetiap tahapan pilkada. Bawaslu akan mengkaji setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana. Jika pelanggaran administratif, Bawaslu melakukan upaya persidangan dengan menyiapkan hakim internal.
Baca Juga: Ahok Bongkar Mafia Gas, Selama ini Minyak dibeli dari Trader bukan ke Pemasok
Harapan kedepan, Bawaslu menginginkan masyarakat, jika ada hal-hal yang mencurigakan mengarah perbuatan money politik dapat menghubungi Panwas kabupaten/kota, dan panwascam.
Bawaslu Provinsi Lampung memiliki kewenangan menangani ditingkat Bawaslu kabupaten /kota dan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif), sementara kewenangan Bawaslu kabupaten /kota ditingkat Kecamatan (panwascam).
Ashari Hermansyah