Sabtu, 20 Juni 2026

Gubernur Bengkulu: Pembebasan Lahan 95,8 KM Proyek Tol Bengkulu-Sumsel Dimulai

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 1 Juli 2019 | 11:48 WIB
Bengkulu, NAWACITA - Pemerintah Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membebaskan lahan untuk proyek jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatra Selatan.

“Surat Keputusan penetapan lokasi (penlok) pembangunan jalan tol sudah saya tandatangani. Artinya, proses pembebasan lahan segera dimulai,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari sumber informasi diterima Nawacitapost pada Senin (1/7/2019).

Dia mengatakan telah menyediakan anggaran pembebasan lahan masyarakat yang dilalui proyek tol tersebut dan mekanisme ganti rugi juga telah dibahas bersama BPN.

Menurutnya, sembari proses ganti rugi lahan berjalan, kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek direncanakan digelar pada pekan pertama Agustus mendatang.

Untuk itu, Rohidin berharap proses pembebasan lahan ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana. Dia berharap masyarakat mendukung proyek ini demi kemajuan daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi mengatakan, saat ini tim appraisal masih menghitung nilai ganti untung lahan yang dilewati jalan tol sepanjang 95,8 kilometer. "Kami akan hitung dulu nilai ganti untungnya baru nanti dibayarkan," katanya.

Nilai ganti untung lahan yang dilalui jalan tol ini akan tetap mengikuti harga pasar. "Intinya, kami mau semua yang dibebaskan lahannya untung, tetapi harganya sesuai nilai pasar tidak lebih dari itu," katanya, sesuai dikutip Binis.com.

Proyek pembangunan tol ini akan dilakukan dalam 3 seksi yaitu Kota Bengkulu menuju Taba Penanjung Bengkulu Tengah, dilanjutkan menuju Kepahiang dan tahapan ketiga menuju Rejang Lebong. Pembangunan tol ini ditargetkan selesai dan mulai dioperasikan pada 2020.

(ANT)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini