Senin, 22 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong Penerapan K3 Secara Maksimal

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juni 2019 | 08:20 WIB
Jakarta, NAWACITA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyatakan berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang menewaskan 30 orang yang terjadi di pabrik mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatra Utara pada Jumat (21/6/2019). Putih merasa prihatin dengan kondisi pabrik korek api tersebut yang tidak menjamin keselamatan kerja para pekerjanya.

"Kami mendorong pemerintah mengusut kasus kecelakaan kerja tersebut karena dengan kondisi pabrik yang terkunci itu, aspek keselamatan kerja terabaikan. Kecelakaan ini harus menjadi pembelajaran bagi pabrik-pabrik lain untuk memperhatikan dan menjalankan keselamatan kerja secara maksimal," tandas anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini, Senin (24/6/2019).

Menurut Putih Sari, jumlah korban sebenarnya bisa diminimalisir jika dari awal pihak perusahaan memperhatikan keselamatan kerja, salah satunya dengan mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja termasuk menyediakan perlengkapan pemadam kebakaran.

Selain itu, Putih Sari juga mempertanyakan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat terhadap industri yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

"Mestinya tenaga pengawas ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat memiliki data tentang industri yang beresiko tinggi di wilayah kerjanya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerjanya," ujar Putih Sari, Sesuai dikutip Sindo.

Lebih jauh Putih Sari mengingatkan, bahwa Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas pekerja. Risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena program K3 tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat berdampak pada tingkat produktivitas pekerja.

"Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan ceroboh dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan atau kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang menyangkut antara lain peralatan atau mesin-mesin," imbuhnya.

(ANT)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini