Kamis, 4 Juni 2026

Perpres & STK Bus Listrik Transjakarta, Jadi Kendala Beroperasi

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Minggu, 23 Juni 2019 | 18:09 WIB
Jakarta, NAWACITA - Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono menjelaskan untuk mengoperasikan kendaraan atau bus listrik di Jakarta masih menunggu Perpres terbit. Hingga saat ini mengenai pengoperasian masih tekendala Peraturan Presiden (Perpres) yang tak kunjung terbit.

"Kalau ada Perpres bisa dibuka. Kita siap sudah maju, tapi peraturan lebih tinggi dari level DKI Jakarta juga diperlukan," ujar dia di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Dilansir Liputan6.com, Agung mengatakan sejauh ini pihaknya baru pada tahap melakukan uji coba kendaraan bus listrik di sekitaran Monumen Nasional (Monas). Uji coba untuk melihat sejauh mana kesiapan operasional bus listrik.

Selain Perpres, untuk mengoperasikan bus listrik tersebut, Transjakarta masih harus menunggu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat uji tipe. Apabila kedua hal tersebut tidak ada maka bus listrik dipastikan tidak bisa beroperasi.

"Terakhir untuk buat ini jalan kita sudah uji coba. Supaya kita bisa jalankan, kita uji coba dari Senayan ke Monas, Ragunan ke Kuningan. STNK belum keluar kedua sertifikat uji tipe belum goal," jelas dia.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mendukung penuh langkah Transjakarta untuk mengoperasikan kendaraan listrik.

Sebab, apabila berkaca pada transportasi umum lainnya seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Moda Raya Terpadu (MRT), hingga (Lintas Rel Terpadu) LRT sudah lebih dulu memakai energi listrik.

"Basis angkutan umum listrik sudah banyak, MRT, LRT, KRL, Transjakarta kalau disubsidi listrik akan menarik. Sudah saatnya Transjakarta ini karena sudah dimulai berbasis angkutan listrik semua," tutur dia.

PT Transjakarta memperkenalkan bus listrik ke masyarakat DKI pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

(ANT)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini