Minggu, 19 Juli 2026

4,28 Triliun untuk Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2019 | 13:39 WIB
Jakarta NAWACITA – Pemerintah berupaya meyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu dilakuka dengan mengalokasikan angaran untuk program bedah rumah, bagi MBR yang rumahnya tidak layak huni.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) anggaran sejumlah Rp4,28 triliun akan digelontorkan untuk membiayai Program Bedah Rumah tidak layak huni.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk membedah 198.500 rumah supaya menjadi layak huni. Tak hanya itu, anggaran itu juga akan digunakan untuk membangun 8.000 unit rumah baru.

Anggaran tersebut merupakan lanjutan dari pelaksanaan Program Bedah Rumah berbentuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang sudah dilaksanakan Kementerian PUPR sejak beberapa waktu lalu.

"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki seperti dikutip dari website Kementerian PUPR, Rabu (6/3).

Basuki mengatakan selain menggelontorkan anggaran tersebut, agar pelaksanaan Program Bedah Rumah tersebut kualitasnya makin baik, pemerintah juga menaikkan besaran bantuan. Untuk kategori bedah rumah berbentuk peningkatan kualitas rumah swadaya, bantuan diberikan Rp17,5 juta, atau naik dari sebelumnya yang hanya Rp15 juta.

Bantuan tersebut Rp15 juta diberikan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Khusus untuk pulau-pulau kecil, pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat, bantuan diberikan Rp35 juta.

Bantuan tersebut Rp30 juta diberikan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta sisanya untuk ongkos tukang. Sementara itu, untuk kategori pembangunan rumah baru, bantuan dinaikkan dari Rp30 juta menjadi Rp35 juta.

Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tapi bahan bangunan. Seperti dikatakan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam pelaksanaannya, program dijalankan masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

"Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang," katanya.

Khalawi menjelaskan, bantuan diberikan dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut antara lain; Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

“Syarat lainnya, penerima bantuan juga belum pernah memperoleh bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng,” papaarnya.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini