nasional

Tilang Uji Emisi Kendaraan Dibatalkan!

Jumat, 3 November 2023 | 13:13 WIB


NAWACITApost.com - Tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan, pada Kamis (2/11/2023). Padahal, kebijakan tersebut baru diberlakukan kembali sehari sebelumnya.





"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, dikutip Jumat (3/11/2023).





Latif mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi. Menurutnya, penghentian tilang uji emisi yang baru diberlakukan satu hari tersebut sudah melalui hasil evaluasi.





"Jadi, kami dalam melakukan tindakan kepolisian tidak serta merta kan mengedepankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut," ungkapnya.





Meski sanksi tilang ditiadakan, Polri tetap melakukan razia uji emisi di Jakarta. Dalam penerapannya, pihak berwenang hanya akan melakukan sosialisasi terkait pentingnya uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.





"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan," lanjut Latif.





Operasi penegakan hukum (Gakkum) sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (1/11) di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Pada hari pertama tersebut, sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi di tempat.


Halaman:

Terkini