nasional

KLH Selidiki KEK Lido Milik Hary Tanoe! Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Unsur Pidana  

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:38 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel proyek pembangunan KEK Lido. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat. Unsur pidana dalam kasus ini juga sedang ditelusuri oleh pihak berwenang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa proyek ini seharusnya tidak beroperasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan yang diperlukan. "Sedang didalami ya, sedang dilakukan pengawasan lingkungan. Jadi dua hal yang paling utama di sini KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas," ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Bogor pada Kamis (13/2/2025).

Menurut Hanif, pengelola KEK Lido sebelumnya telah memiliki prosedur lingkungan pada tahun 2016. Namun, ketika proyek ini berkembang menjadi unit usaha lain, perubahan perizinan lingkungan seharusnya dilakukan, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak KEK Lido memperoleh Surat Keputusan (SK) pada tahun 2022, mereka diwajibkan untuk mengurus persetujuan lingkungan. Meskipun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor telah memberikan teguran, pengelola tetap mengabaikannya sehingga KLH harus turun tangan.

Baca Juga: 9 Patung Yesus Tertinggi di Dunia, Indonesia Masuk Daftar    

Sebagai bagian dari penyelidikan, KLH telah menyegel proyek pembangunan KEK Lido. Salah satu fokus utama pengawasan adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk sedimentasi di Danau Lido. Hanif mengungkapkan bahwa luas danau yang seharusnya mencapai 24 hektare kini berkurang menjadi sekitar 11 hektare akibat sedimentasi yang terjadi.

"Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare, tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare," ungkapnya.

Bukti sedimentasi tersebut kini tengah dikaji untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini. Hanif juga menyebut adanya tumpukan sedimentasi baru yang mencakup sekitar 3 hektare, yang dapat menjadi bukti adanya pelanggaran hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, proyek pembangunan KEK Lido terlihat masih berlanjut meskipun telah disegel oleh KLH. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga: 9 Pesawat Tersibuk di ASEAN, Nomor Delapan Lahir di Tengah Pandemi Covid  

"Itu adalah perbuatan melawan hukum. Harusnya setelah disegel tidak ada lagi kegiatan di sana, karena memang di sana ada pelanggaran," ujar Bambang Haryadi pada Rabu (12/2).

Bambang menyoroti bahwa proyek ini tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sesuai dan telah menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

"Ingat, ini negara hukum, Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Apakah MNC Land ini yang dimaksud Presiden sebagai pihak-pihak yang merasa kebal hukum di negara ini?" katanya.

Komisi XII DPR berencana untuk memanggil pengelola KEK Lido, yakni MNC Land, untuk memberikan klarifikasi terkait proyek yang tetap berjalan meskipun sudah disegel oleh KLH. Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengusut kasus ini demi kepentingan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini