NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi kendala serius dalam pembayaran gaji pegawai, yang diperkirakan hanya bisa berlangsung hingga Mei 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pada 2025, lembaganya memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai Rp316 miliar atau 51,73%, sehingga menyisakan sekitar Rp295 miliar.
"Sisa anggaran saat ini Rp295 miliar. Kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, dan Rp13 miliar untuk belanja modal," kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Situasi semakin rumit setelah MK mendapat pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar, sehingga total pagu anggaran menyusut menjadi Rp385,3 miliar. Akibatnya, dana yang masih dapat digunakan hanya Rp69 miliar.
Dari anggaran tersebut, alokasi utama digunakan untuk:
- Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp45 miliar
- Honor tenaga PPNPN dan kontrak: Rp13 miliar
- Biaya listrik dan jasa langganan: Rp9 miliar
- enaga outsourcing: Rp610 juta
- Honor penyelenggaraan persidangan: Rp409 juta
"Dengan kondisi ini, kami hanya bisa membayar gaji dan tunjangan hingga Mei 2025," ungkap Heru.
Heru juga menyoroti dampak lain dari krisis anggaran ini, termasuk tidak adanya dana untuk penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pilkada 2025. Selain itu, berbagai keperluan operasional seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, serta peralatan kantor juga terancam tidak dapat dibiayai.
- Sebagai langkah solusi, MK mengusulkan pemulihan anggaran dengan rincian:
Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan Juni–Desember 2025 - 20 miliar untuk pemeliharaan operasional kantor
- Rp130 miliar untuk penanganan perkara Pilkada dan PUU
Dengan situasi ini, MK berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi guna menjaga keberlangsungan operasional dan layanan konstitusi hingga akhir tahun.
Artikel Terkait
Putusan MK Sengketa 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur
Gugatan Sengketa Beberapa Pilkada di Riau, Hanya Kabupaten Siak yang Diterima MK, Alfedri-Husni marilah kita saling Hormati Proses Hukum
MK Tolak Gugatan KPU Mentawai: Rinto Wardana - Jakop Saguruk Paslon Terpilih