NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, pada Kamis (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh dalam putusannya.
Selain Harvey, majelis hakim juga akan memutuskan banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, serta tiga petinggi perusahaan terkait, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Industri Timah, Harvey Moeis Hadapi Dakwaan Berat
Seluruh aset Harvey yang terkait kasus ini juga disita untuk negara guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Suami dari artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.
Sementara itu, jaksa penuntut awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.