NANWACITApost.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga Rp127,5 miliar. Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," jelas Alexander, di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard.
Kasus ini berawal saat Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada tahun 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran beras bansos. Saat itu PT BGR yang diwakili tersangka Budi Susanto menyanggupi perusahaannya mampu mendistribusikan ke 19 provinsi.
Kemudian, Budi meminta April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani lalu memasukkan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.
"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar," tutur Alexander.
Alexander mengatakan, April dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik tersangka Richard sebagai rekanan pendamping menggantikan PT DIB Persero. Akal bulus itu diketahui para tersangka lainnya.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.
PT PTP kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB. Penyidikan KPK lalu mengungkap adanya uang Rp125 miliar yang ditarik dari PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.
Ketiga tersangka yang ditahan hari ini diduga turut menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah. "Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar," ungkap Alexander.