NAWACITAPOST.COM - Praktik mafia tanah yang selama ini menjadi permasalahan serius ternyata telah merambah ke perairan laut. Dugaan penerbitan sertifikat atas lahan seluas 581 hektare di atas laut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Pengacara Roni Panggabean menegaskan bahwa perairan laut tidak bisa diklaim sebagai tanah yang dapat diberikan sertifikat kepemilikan. Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang jelas hanya mengatur kepemilikan tanah, bukan laut.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya penerbitan sertifikat atas lahan yang berada di perairan laut, patut diduga telah terjadi tindak pidana berupa pemalsuan dokumen.
Roni menilai bahwa pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik dari pemohon sertifikat maupun oknum di dalam lembaga terkait. Sebagai praktisi hukum, Roni Panggabean mengapresiasi langkah Nusron Wahid yang mencabut pagar laut di area seluas 581 hektare tersebut.
"Timbulnya sertifikat di perairan laut seluas 581Ha jangan hanya sekedar dicabut pagar dan izinnya. Namun yang paling penting usut tuntas pemohon, oknum Badan Pertanahan Nasional, oknum kementerian, dan seluruh yang terlibat atas terbitnya sertifikat di atas pagar laut," kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak cukup jika tidak diikuti dengan penyelidikan mendalam mengenai penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Menurutnya, proses hukum harus menelusuri lebih jauh dugaan pemalsuan dokumen berupa akta autentik serta kemungkinan adanya gratifikasi atau suap dalam proses penerbitannya.
Baca Juga: Rafik Perkasa Alam: Bahlil Harus Mundur demi Marwah Partai Golkar
Roni juga menyoroti bahwa praktik mafia tanah yang sudah merambah ke sektor perairan laut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyarankan agar Menteri Agraria segera bersinergi dengan aparat penegak hukum, Menko Polhukam, dan Menteri Hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan media dalam mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Menurut Roni, munculnya sertifikat di atas perairan laut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas.
Ia mendesak pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas mafia tanah, termasuk dalam kasus ini, agar keadilan benar-benar berpihak kepada rakyat.