NAWACITAPOST.COM - Nama Agnez Mo kembali menjadi sorotan setelah Ahmad Dhani mengungkap bahwa penyanyi tersebut diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias akibat sengketa hak cipta.
Gugatan ini berawal dari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menilai Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja karena membawakannya tanpa izin dalam sejumlah konser.
Kasus ini bermula dari tiga pertunjukan Agnez Mo pada tahun 2023, yakni di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H-Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023).
Tim Agnez Mo mengklaim telah mematuhi aturan hak cipta serta bersikap kooperatif sebelum menggelar konser.
Namun, Ari Bias tetap mengajukan tuntutan yang menurutnya tidak mendapat respons dari pihak Agnez Mo, hingga akhirnya pengadilan memutuskan denda Rp1,5 miliar sebagai konsekuensi hukum.
"Pengadilan menghukum tergugat atas penggunaan lagu ciptaan penggugat secara komersial tanpa izin dengan denda sebesar Rp1,5 miliar," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Detikcom, Rabu (5/2).
Majelis hakim menetapkan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp500 juta untuk setiap penampilan lagu Bilang Saja dalam konsernya.
Karena lagu tersebut dibawakan tiga kali di tiga kota, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar, sesuai ketentuan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya izin hak cipta dalam industri musik, terutama bagi para musisi yang aktif tampil di panggung.
Artikel Terkait
Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab, Kasi Binadik Lapas Siborongborong Berikan Pengarahan Kepada Tamping
Tingkatkan Sinergitas Antar APH, Kalapas Labuhan Ruku Kunjungi Kapolres Asahan
Dikunjungi Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kalapas Labuhan Ruku : Untuk Monitoring dan Evaluasi
Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangka Dibatalkan