NAWACITAPOST.COM - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.
Dalam sidang tersebut, Maqdir Ismail menegaskan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh KPK terkait status hukum kliennya harus dibatalkan. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ia juga menuntut agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024 sebagai tidak sah. Selain itu, pihak kuasa hukum meminta KPK menghentikan penyidikan yang didasarkan pada surat perintah tersebut.
Mereka juga mempersoalkan larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap Hasto, yang menurut mereka harus dicabut dan dinyatakan tidak sah. Hakim diminta untuk mengembalikan hak-hak hukum Hasto dan memastikan situasi kembali seperti semula dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan.
Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat ditunda pada 21 Januari 2025 karena absennya pihak termohon, yaitu KPK. Namun, dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah siap untuk menghadiri sidang berikutnya.
Tessa juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Predator Tersembunyi di Alam Bebas: Berikut 5 Ular Terbesar di Dunia
Perkembangan kasus ini terus mendapat perhatian publik mengingat Hasto merupakan salah satu tokoh politik nasional. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Dr. Akmarawita: Butuh Rp.450 miliar untuk SMP Gratis di Surabaya
Penuhi Hak WBP, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Cek Kesehatan Warga Binaan
Kasdam I/BB Kunjungi Korem 032/Wbr Beri Pengarahan Tegas
Bersama Dengan Kemenag, Lapas Padangsidimpuan Berikan Tausiyah Kepada Warga Binaan
Rumahnya Digeledah KPK, Berikut Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno