Terkait anggaran untuk legalisasi aset yang dipangkas 52%, Bupati Nias berharap melalui Kantor Pertanahan untuk meminta pertimbangan kepada Instansi Vertikal yang lebih tinggi dari pertanahan mengingat Kabupaten Nias merupakan Daerah Tertinggal. Karena tanpa program yang bebas biaya, kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat sangat rendah.
sumber; niaskab.go.id