NAWACITApost.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai 2.176 orang yang telah diselamatkan, sejak 5 Juni hingga 24 Juli 2023.
"Berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim dan Polda jajaran periode 5 Juni sampai 24 juli 2023 adalah sebagai berikut, laporan polisi sebanyak 711 laporan, jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.176 orang," kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menambahkan, Polri telah menetapkan sebanyak 847 orang sebagai tersangka kasus TPPO selama periode tersebut. Dia mengungkap para tersangka itu melakukan TPPO dengan berbagai modus, mulai dari imigran gelap hingga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 479, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 212, dan eksploitasi anak sebanyak 54," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyatakan penindakan ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas TPPO Polri sendiri dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.