nasional

Putusan Pengadilan Negeri : Dinas Catatan Sipil Harus Keluarkan Surat Nikah Beda Agama

Minggu, 25 Juni 2023 | 21:32 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Bermula dari mempelai pria, JFA adalah seorang Kristen dan calon mempelai Wanita, SW adalah Islam. Pasangan ini telah berpacaran 10 tahun, dan melanjutkan pernikahan.

Baca Juga : SAH! PN Pontianak Mengabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Antara Islam dan Kristen


Keduanya menikah di sbeuha gereja di Pamulang, dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan  ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, hasilnya ditolak karena perbedaan agama.

Karena ditolak oleh Dinas tersebut. Keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Hasilnya dikabulkan.

Terkait hal  itu, sudah sesuai Pasal 35 hurufa UU 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Didasarkan juga putusan MA nomor 1400 K/PDT/1986. Nikah beda agama dibolehkan atau diizinkan, ucap Hakim Bintang AL dari seperti dilansir deikcom, Minggu (25/6/2023).

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," tandas hakim Bintang AL.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.

Ternyata, putusan Pengadilan Negeri Jakpus ini, sudah lebih dulu dilakukan PN Pontianak tahun lalu.

Yang jelas, dengan putusan PN Jakpus dan PN  Pontianak, dinas catatan sipil tak punya alasan untuk menolak pengurusan surat nikah beda agama,

Tags

Terkini