nasional

Data LHKPN, Harta Kekayaan Mayor Teddy Tembus Rp15,38 Miliar Tanpa Hutang, Ini Rinciannya

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:45 WIB
Harta Kekayaan Mayor Teddy Tembus Rp15,38 Miliar

Langkah ini mencerminkan komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik selama mengemban jabatan strategis di pemerintahan.

Sebagai informasi, kewajiban melaporkan kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dokumen LHKPN ini bersifat deklaratif, dengan data yang disampaikan melalui sistem e-LHKPN KPK.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pejabat negara yang bersangkutan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Halaman:

Tags

Terkini