Langkah ini mencerminkan komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik selama mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Sebagai informasi, kewajiban melaporkan kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dokumen LHKPN ini bersifat deklaratif, dengan data yang disampaikan melalui sistem e-LHKPN KPK.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pejabat negara yang bersangkutan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.