Kenaikan ini menjadi sorotan para investor dan masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi logam mulia.
Detail Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (22/1/2025):
- 0,5 gram: Rp853.000
- 1 gram: Rp1.606.000
- 2 gram: Rp3.152.000
- 3 gram: Rp4.703.000
- 5 gram: Rp7.805.000
- 10 gram: Rp15.555.000
- 25 gram: Rp38.762.000
- 50 gram: Rp77.445.000
- 100 gram: Rp154.812.000
- 250 gram: Rp386.765.000
- 500 gram: Rp773.320.000
- 1.000 gram: Rp1.546.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi jual-beli emas batangan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 juga dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen, yang akan dipotong otomatis dari total transaksi.
Aturan Terbaru: NIK Sebagai NPWP
Mengacu pada PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemilik NIK yang melakukan transaksi diwajibkan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan harga emas ini memberikan sinyal positif bagi investor yang ingin memanfaatkan momentum ini sebagai peluang investasi atau menjual logam mulia dengan keuntungan maksimal.