Jakarta, NAWACITApost.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. Hal ini akan disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
“Beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Selasa (30/5/2023).
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, para PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi kepada PNS atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas negara. Peningkatan gaji tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PNS, sehingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih baik.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS di masa mendatang.
Selain itu, Isa Rachmatarwata juga menjelaskan untuk tahun 2024, rencana kenaikan gaji PNS masih belum ditentukan secara pasti. Hal ini dikarenakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024 masih dalam tahap awal pembahasan.