NAWACITAPOST.COM - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tetap menerima kenaikan gaji tahunan meski berada dalam pusaran krisis politik pasca-penerapan keadaan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Gaji tahunannya naik sebesar 3 persen, menjadi 262,6 juta won (sekitar Rp2,9 miliar), sesuai standar kenaikan bagi pejabat pemerintah, demikian dilaporkan oleh BBC pada Senin (13/1/2025).
Sejak pemakzulan pada Desember lalu, Yoon secara tegas menolak upaya penyelidikan dan penangkapannya atas tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan. Langkah ini telah memperkeruh situasi politik di Korea Selatan.
Yoon mengklaim bahwa keadaan darurat militer yang diberlakukan bertujuan merespons ancaman dari "kekuatan anti-negara" dan Korea Utara.
Namun, laporan selanjutnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut justru dipicu oleh dinamika politik domestik, bukan ancaman eksternal.
Kenaikan gaji Yoon Suk Yeol menuai protes keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pemberian kenaikan gaji kepada seorang presiden yang telah dimakzulkan.
Beberapa warganet di media sosial menggarisbawahi bahwa kenaikan gaji 3 persen bagi Yoon hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum nasional yang hanya 1,7 persen.
"Bagaimana bisa gaji seorang presiden yang dimakzulkan naik lebih tinggi daripada kenaikan upah minimum?" tulis seorang pengguna di platform X, yang unggahannya mendapatkan ribuan respons.
Awal Januari, upaya untuk menangkap Yoon menghadapi kebuntuan, di mana tim penyidik dihalangi oleh pasukan keamanan presiden di kediamannya.
Surat perintah penangkapan pertama kadaluarsa pada 7 Januari, tetapi pengadilan memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya.
Penyidik kini bekerja sama dengan kepolisian untuk merancang upaya penangkapan ulang yang dijamin berlangsung tanpa kekerasan.
Namun, tim pengacara Yoon menentang keras langkah tersebut, menyebutnya sebagai tindakan ilegal dan "pengkhianatan terhadap publik".