NAWACITAPOST.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki (DRM), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk perusahaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Palembang, Jumat, 10 Januari 2025. Dari OTT tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39.200.000 di ruang kerja DRM dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Penggeledahan dilanjutkan ke beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka. Ditemukan amplop berisi uang satu juta rupiah per amplop, uang dolar Singapura senilai Rp75.000.000, logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, enam buku rekening atas nama orang lain, dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 6. Total uang yang diamankan mencapai Rp285.600.000.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Palembang, Jumat, 10 Januari 2025. Dari OTT tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39.200.000 di ruang kerja DRM dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Penggeledahan dilanjutkan ke beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka. Ditemukan amplop berisi uang satu juta rupiah per amplop, uang dolar Singapura senilai Rp75.000.000, logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, enam buku rekening atas nama orang lain, dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 6. Total uang yang diamankan mencapai Rp285.600.000.
Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)
Hutamrin menjelaskan, modus operandi DRM adalah meminta sejumlah uang dari perusahaan yang mengurus Sertifikat K3. "Kami masih mendalami jumlah korban dan sejak kapan praktik ini dilakukan," jelasnya.
Selain DRM, staf pribadinya, AL, dan istri keduanya, Hesti (29), turut ditetapkan sebagai tersangka. Hesti diamankan di sebuah minimarket di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang, untuk mencegah upaya pelarian.
Dari penangkapan tersebut, penyidik juga mendapatkan dokumen tambahan. Untuk saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Inilah Lembah Paling Kering di Bumi yang Tak Pernah Diguyur Hujan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. "OTT dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. "OTT dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.