nasional

Lakukan Olahraga dan Berjemur, Cara Lapas Padangsidimpuan Jaga Kebugaran Warga Binaan Khususnya Mapenaling

Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:20 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan WBP Saat Olahraga Pagi Bersama

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menyelenggarakan kegiatan olahraga dan berjemur pagi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani Masa Orientasi dan Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Sabtu, (28/12/2024).

Mapenaling adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan, yaitu program yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Program ini bertujuan agar WBP dapat Memahami kondisi di Rutan atau Lapas, Mengetahui hak dan kewajibannya, Mentaati peraturan yang ada, Beradaptasi dengan lingkungan sekitar, Menjadi disiplin dan beretika.

Baca Juga: Pj Gubernur A Damenta Ajak Kader HMI Diseminasikan dan Kawal Program Pemprov Banten

Bertempat di lapangan serbaguna Lapas Padangsidimpuan, kegiatan ini diawasi langsung oleh Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H didampingi Kepala Tata Usaha, Denny Rio Sandi.

Seusai berjemur pagi, warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar Warga Binaan baru dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru.

Kalapas Padangsidimpuan menyampaikan, “Masa ini merupakan masa yang sangat krusial bagi warga binaan, karena sangat berperan menentukan bagaimana warga binaan dapat menjalani pembinaan selama di dalam Lapas,” tuturnya.

Baca Juga: Diduga Ditunggangi Kepentingan, Konferensi Cabang XX PC GP Ansor Nganjuk Berakhir Ricuh dan Deadlock

“Emosional warga binaan pada masa ini cederung tidak stabil dan masih belum dapat menerima keadaan. Untuk itu kita harus menanamkan pemahaman yang positif dan bermanfaat sebagai dasar warga binaan tersebut menjalani pembinaan selama di dalam Lapas kedepannya,” tutup Edison.

Mapenaling merupakan bagian dari perawatan tahap awal dalam proses pemasyarakatan. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini