nasional

Sejarah Pantai Indah Kapuk: Dari Reklamasi hingga Jadi Kawasan Hunian Elite  

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:04 WIB
PIK 2 memiliki luas sekitar 1.756 hektare. (x)

NAWACITAPOST.COM - Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi topik pembahasan hangat setelah pemerintah memasukkan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 18 Maret 2024. Megaproyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di wilayah sekitar proyek di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sejumlah warga melaporkan bahwa mereka merasa dirugikan akibat pembangunan PIK 2. Beberapa di antaranya mengaku dibujuk untuk menjual tanah mereka di bawah harga pasar, bahkan ada yang menyebut mengalami intimidasi meski tidak ada laporan resmi terkait hal tersebut.

Selain itu, pembangunan ini diduga mengancam keberadaan sawah produktif milik warga yang mulai tergantikan oleh aktivitas urukan tanah. Hal ini turut diperkuat oleh investigasi dari Ombudsman Provinsi Banten yang menemukan indikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

PIK 2 dirancang menjadi kawasan hunian superlengkap dengan visi menciptakan kota baru bernama "The New Jakarta City." Proyek ini dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang pada awalnya bergerak di bidang pengemasan kaleng dan kemudian sepenuhnya beralih ke sektor properti.

Baca Juga: Waspada! Demam Babi Afrika Meluas di Indonesia: Berikut Langkah Pencegahannya

Transformasi ini semakin terlihat sejak tahun 2021, ketika PT Multi Artha Pratama, anak usaha Agung Sedayu, mengakuisisi mayoritas saham PT Pratama Abadi Nusantara Indah Tbk (PANI). Langkah ini diikuti dengan perubahan nama perusahaan menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk pada awal 2023, untuk memperkuat branding di sektor properti.

Menurut laporan keberlanjutan tahun 2023, PANI menargetkan penjualan sebesar Rp5,5 triliun untuk tahun ini. Pendapatan perusahaan tahun sebelumnya mencapai Rp2,15 triliun, meningkat signifikan dari Rp1,15 triliun pada tahun 2022. Pendapatan terbesar berasal dari penjualan properti komersial (47 persen), produk kavling (38,84), dan rumah tapak (18.74 persen).

Sejarah dan Perkembangan PIK

Pengembangan Pantai Indah Kapuk dimulai setelah keberhasilan proyek reklamasi pesisir utara Jakarta yang menciptakan kawasan Ancol pada tahun 1992. Proyek tersebut diinisiasi oleh Ciputra bersama PT Pembangunan Jaya.

Melihat keberhasilan Ancol sebagai kawasan wisata dan rekreasi, Ciputra melirik area di sebelah barat menuju Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut kemudian dikenal sebagai Pantai Indah Kapuk.

Baca Juga: PDIP Nilai Pemanggilan Yasonna oleh KPK Bermuatan Politis

Proyek Pantai Indah Kapuk pertama kali digagas pada tahun 1992 oleh Ciputra melalui PT Mandara Permai. Kawasan ini awalnya berupa hutan mangrove yang kemudian diubah menjadi area permukiman elite.

Namun, sejak awal pembangunannya, PIK telah menuai kritik terkait dampak lingkungan. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup saat itu, Emil Salim, bahkan sempat mengeluarkan surat protes terhadap pembangunan proyek ini.

Meski menghadapi berbagai tantangan, PIK tetap berkembang pesat. Pada tahun 1998, krisis moneter sempat menghentikan proyek ini.

Namun, pada tahun 2003, Agung Sedayu Group dan Salim Group mengambil alih proyek yang terbengkalai tersebut. Kawasan ini kemudian berkembang menjadi salah satu lokasi hunian paling mahal di Jakarta, dengan harga properti yang setara dengan kawasan elite lainnya seperti Ancol dan Kelapa Gading.

Halaman:

Tags

Terkini