Rabu, 3 Juni 2026

PDIP Nilai Pemanggilan Yasonna oleh KPK Bermuatan Politis

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
Yasonna H Laoly  (Istimewa)
Yasonna H Laoly (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu, terutama karena Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, memberikan tanggapan atas pemanggilan ini. Ia menilai langkah KPK sarat dengan nuansa politis.

"Kami sangat menyayangkan yang dilakukan KPK ini sangat sarat dengan pemuatan politis," ujar Chico.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Yasonna Laoly akan patuh pada aturan internal partai dan mengikuti proses hukum yang ada. "Kita tunggu saja yang pasti Pak Yasonna Laoly sebagai kader partai yang taat pada aturan-aturan di internal kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," lanjut Chico.

Baca Juga: BRI Siapkan 1 Juta AgenBRILink untuk Mendukung Layanan Keuangan Nataru  

Ia juga menyampaikan harapan agar KPK dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini, termasuk dalam proses pemanggilan terhadap Yasonna.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Yasonna, setelah ia tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024). Ketidakhadirannya sebelumnya menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh penting dalam kasus ini.

Kasus Harun Masiku telah menjadi isu yang rumit bagi KPK. Harun, yang diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memuluskan langkahnya masuk ke DPR RI melalui mekanisme PAW, hingga kini belum berhasil ditemukan. Situasi ini menambah tekanan pada KPK dalam menyelesaikan perkara tersebut, terlebih karena nama-nama besar seperti Yasonna turut terseret.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini