NAWACITAPOST.COM - Jumlah bank yang tutup di Indonesia terus bertambah menjelang akhir tahun 2024, dengan keseluruhan kasus melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas keterangan resmi OJK.
PT BPR Arfak Indonesia sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional yang ditetapkan regulator. Kronologi kasus ini bermula pada 11 Desember 2023, ketika OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12%, Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai tidak sehat. Meski telah diberi waktu satu tahun, kondisi bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Klarifikasi Agung Sedayu Group Soal Polemik PSN PIK 2 Tropical Coastland
Pada 6 Desember 2024, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR, di mana OJK menilai manajemen dan pemegang saham tidak berhasil menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada 11 Desember 2024, juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia. Keputusan tersebut diikuti oleh permintaan LPS kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin PT BPR Arfak Indonesia, daftar BPR yang tutup sepanjang tahun 2024 menjadi 20 bank. Penasaran apa saja, simak daftar selengkapnya di bawah ini.
Berikut adalah daftar 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup di Indonesia hingga 17 Desember 2024:
Baca Juga: Kisah Mary Jane Veloso, Warga Filipina Dipenjara di Indonesia Selama 15 Tahun
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana
20. PT BPR Arfak Indonesia
Penutupan bank-bank ini terjadi karena berbagai alasan, di antaranya masalah likuiditas, permodalan, dan ketidaksesuaian dengan regulasi.
Artikel Terkait
15 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Raih Penghargaan Peduli HAM
Prabowo Tiba di Kairo, Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi Mesir dan Jajar Kehormatan
Semangat Anak Bangsa di Kairo, Sambut Presiden Prabowo dengan Pakaian Adat Sumbar
Usai Tetapkan UMK 2025, Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Audiensi Buruh
Kemensos Segera Salurkan Santunan Bagi Korban Meninggal Banjir Ponorogo