nasional

Kisah Mary Jane Veloso, Warga Filipina Dipenjara di Indonesia Selama 15 Tahun

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:10 WIB
Mary Jane Veloso. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, berbagi kisah tentang perjalanan hidupnya selama hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia. Dalam pernyataan terakhirnya menjelang kepulangan ke negara asal, Mary Jane dengan penuh rasa syukur menceritakan berbagai pelajaran berharga yang ia peroleh selama berada di Indonesia.

Salah satu hal yang paling mencolok dari perubahan Mary Jane adalah kemampuannya berbahasa Indonesia, bahkan sedikit memahami bahasa Jawa. "Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami," tuturnya.

Kegembiraan menyelimuti Mary Jane karena akhirnya ia dapat kembali ke Filipina dan bertemu dengan keluarganya setelah bertahun-tahun terpisah. Namun, ia tidak dapat menyembunyikan rasa haru ketika berbicara tentang Indonesia yang dianggap sebagai rumah keduanya.

"Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," ungkapnya.

Baca Juga: Alasan Alfamart Tutup 400 Gerai Tahun Ini  

Mary Jane tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama masa hukuman. Ia menyebut secara khusus Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia yang memberikan perhatian dan dukungan moral.

Kepulangan Mary Jane dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan praktis antara pemerintah Indonesia dan Filipina pada awal Desember 2024. Mary Jane memulai perjalanannya ke Indonesia pada 2010 setelah menerima tawaran kerja dari seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio untuk menjadi pekerja rumah tangga di Malaysia.

Namun, setibanya di Kuala Lumpur, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Ia diminta berangkat ke Yogyakarta membawa koper yang ternyata berisi 2,6 kilogram heroin.

Penangkapan di Bandara Adisutjipto mengawali proses hukum yang berujung pada vonis hukuman mati. Meskipun Mary Jane bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi koper tersebut, pengadilan memutuskan ia bersalah.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengadu ke DPR

Proses hukum yang dijalani Mary Jane berlangsung di tengah keterbatasannya dalam berkomunikasi karena tidak memahami bahasa Indonesia saat itu. Pendampingan penerjemah yang tidak memadai juga menjadi salah satu kendala.

"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas," katanya.

Eksekusi mati Mary Jane sempat dijadwalkan dua kali, tetapi selalu tertunda berkat munculnya fakta baru yang menunjukkan ia adalah korban perdagangan manusia. Penundaan terakhir terjadi pada April 2015, hanya beberapa jam sebelum eksekusi dijadwalkan berlangsung, setelah Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina. Hal ini membuka peluang baru dalam kasus Mary Jane dan mendorong pengakuan terhadap statusnya sebagai korban human trafficking.

Halaman:

Tags

Terkini