nasional

Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:56 WIB
Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini